Selamat datang di Pelaporan Gratifikasi Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan (RSJSH).
Definisi Gratifikasi:Pelaporan dari Pegawai RSJSH mengenai gratifikasi yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Pelaporan Gratifikasi merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan gratifikasi. Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Kriteria Pelaporan Gratifikasi:- Ada gratifikasi yang ingin dilaporkan.
- Menjelaskan Dimana, Kapan gratifikasi tersebut terjadi.
- Siapa pejabat/pegawai RSJSH yang melakukan atau terlibat.
- Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan gratifikasi.
Apabila anda mendapatkan barang atau uang yang diduga merupakan Gratifikasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSJSH. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut. Silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSJSH di Telepon/SMS/WA (021) 5682841 ext. 361 atau isi form dibawah ini.