Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Regional I & II

Dalam upaya memperkuat layanan kesehatan di berbagai wilayah, Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa baru saja mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk Regional I dan II. Acara ini berlangsung pada hari Selasa, 3 September 2024 bertempat di Hotel Wyndham Casablanca dengan tujuan utama meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar rumah sakit

Tujuan Perjanjian Kerjasama dan Manfaatnya

Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit pegampuan di Regional I dan II dapat memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Kerjasama ini akan mencakup berbagai aspek penting, seperti pertukaran sumber daya, pelatihan tenaga medis, serta penyediaan fasilitas dan peralatan medis yang lebih baik dibidang Kesehatan Jiwa.

 

Dengan adanya PKS ini, diharapkan rumah sakit dalam jaringan ini dapat lebih optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus dan berkelanjutan. Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mempercepat proses rujukan antar rumah sakit di jaringan tersebut.

Dukungan dan Komitmen Pihak Terkait

Acara penandatanganan PKS ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Kesehatan, direksi rumah sakit, serta para pemangku kepentingan lainnya. Mereka menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini, yang dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem kesehatan nasional.

Langkah Selanjutnya

Setelah penandatanganan PKS ini, langkah berikutnya adalah implementasi dari perjanjian tersebut. Masing-masing rumah sakit di Regional I dan II akan mulai menyusun rencana kerja yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan PKS dapat tercapai dengan baik.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan layanan kesehatan di Regional I dan II dapat lebih maju dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang. Masyarakat di wilayah tersebut akan menjadi penerima manfaat utama dari peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan sebagai bentuk manfaat dari adanya Perjanjian Kerja sama ini.

Daftar Instansi yang tergabung dalam kegiatan ini

Kementerian Kesehatan RI, PKJN RS Marzoeki Mahdi, RS Soeharto Heerdjan, Pemerintah Provinsi, RSJ Provinsi Aceh, RSJKO Engku Haji Daud, RSJD Provinsi Bengkulu,  RSUP Cipto Mangunkusumo, RS Ketergantungan Obat Jakarta, RSJ. Dadi Makasar, RSUP. Wahidin Soediro Husodo, RSUD Provinsi Sulawesi Barat RSJ. Ratumbuysang Sulawesi Utara, RSJ Abepura Provinsi Papua, RSJ M. Ildrem, RSUP Adam Malik, RSJ Tampan Provinsi Riau, RSJ M. Saanin Provinsi Sumatera Barat, RSJ Provinsi Jambi, RSJ Samsi Jacobalis Provinsi Bangka Belitung, RSJ Ernaldi Bahar Prov. Sumatera Selatan, RSJ Prov Lampung, RSJ Provinsi Jawa Barat, RSUP Hasan Sadikin Bandung.

 

Share this Post:

Comments