WHISTLEBLOWING SYSTEM

Selamat datang di Whistleblowing Systems (WBS) Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan (RSJSH).

Definisi Whistleblowing:

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Pimpinan RS. WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai dan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.

Kriteria Whistleblower:
  1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  2. Menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan
  3. Siapa pejabat/pegawai RSJSH yang melakukan atau terlibat
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, video, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

Apabila anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSJSH. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut. Silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSJSH di Telepon/SMS/WA (021) 5682841 ext. 361 atau isi form dibawah ini.

Formulir Whistleblowing